Kemarin, pejabat kepala daerah hingga pengungsi Rohingya

Jakarta (BabatPost.com) – Beberapa berita politik, Kamis (30/12), menjadi perhatian pembaca dan masih menarik dibaca kembali, dari Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menilai 272 pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk Kemendagri tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis hingga TNI-AL melalui unsurnya, KRI Parang-647, menarik kapal pengungsi etnis Rohingya.
Read More

Berikut lima berita politik kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Anggota DPR: Pj kepala daerah tak boleh terlibat politik praktis
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai 272 pejabt (pj) kepala daerah yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selengkapnya baca di sini

Tujuh poin krusial revisi kedua Otsus Papua
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh poin krusial pada 20 pasal.

Selengkapnya baca di sini

Anggota DPR: Berikan porsi pada pemerintah tentukan pj kepala daerah
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengajak semua partai politik untuk memberikan porsi kepada pemerintah menentukan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki “kursi” 272 pejabat (pj) kepala daerah.

Selengkapnya baca di sini

Dedi Mulyadi mengakui channel YouTube-nya berisi pencitraan
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengakui video yang terekam dan dipublikasikan di channel YouTube-nya sebagai bagian dari pencitraan.

Selengkapnya baca di sini

TNI AL tarik kapal pengungsi Rohingya di perairan Aceh
TNI Angkatan Laut melalui unsurnya, KRI Parang-647 menarik kapal pengungsi etnis Rohingya yang membawa lebih dari 100 orang dari titik ditemukan di 53 NM Bireuen, perairan Aceh menuju Pelabuhan Kruengkeukuh Kota Lhokseumawe, Kamis.

Selengkapnya baca di sini

Related posts

Exit mobile version