BabatPost.com – Pembacaan pledoi atau nota pembelaan tidak saja dilakukan oleh terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12). Waode Nur Zaenab, kuasa hukum mereka rupanya juga menyampaikan pembelaan.
Layaknya Nia dan Ardi, Waode menyatakan bahwa tuntutan 12 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia- Ardi terlalu berat. Ia mengatakan, rehabilitasi semestinya tidak perlu sampai 12 bulan mengingat hasil tes psikiater menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan sehat tidak lagi mengalami kecanduan pada obat-obatan terlarang.
Selain itu, hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) hanya merekomendasikan Nia-Ardi menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Sementara, keduanya sudah menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 5 bulan sampai sekarang.
Waode berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap kliennya dengan mengurasi separuh dari tuntutan JPU atau majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi.
“Menempatkan para terdakwa di lembaga rehabilitasi Fan Campus untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan dengan dikurangi masa rehabitasi yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” kata Waode di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat Kamis (30/12).
Selain itu, Waode juga meminta majelis hakim supaya dalam amar putusannya memerintahkan handphone milik kliennya yang sempat disita untuk dikembalikan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan iPhone 12 Pro kepada terdakwa,” tutur Waode.
Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal, yakni menginginkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi. Majelis hakim pun mengagendakan sidang akan dilanjut dengan agenda putusan pada 11 Januari 2022 mendatang.