BabatPost.com – Nia Ramadhani keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya selaku terdakwa dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO, Jakarta atas kasus penyalahgunaan barkoba. Ibu tiga anak itu merasa tuntutan Jaksa masih terlalu berat.
Nia Ramadhani pun menyampaikan sejumlah alasan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meringankan hukumannya dalam sidang pledoi yang digelar hari ini Kamis (30/12). “Saya berharap diberi keringanan atas putusan kasus saya. Saya memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan,” kata Nia Ramadhani di PN Jakarta Pusat.
Dia berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya mengingat Nia memiliki tiga orang anak yang masih kecil. Yang tentu saja mereka sangat membutuhkan perhatian dari dirinya.
“Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan saya sebagai seorang ibu dari 3 anak yang masih kecil kecil yang saat jni mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya. Dimana anak-anak memerlukan saya pada keseharian mereka,” kata Nia Ramadhani.
Dia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikiater di tempatnya menjalani rehabilitasi. Yang hasilnya menyatakan bahwa Nia Ramadhani sudah pulih dan siap untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Ditambah lagi dengan rujukan dari hasil TAT (tim asesmen terpadu) merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” ucap Nia Ramadhani.
Perempuan 31 tahun itu mengaku kini sudah lebih sehat, dapat mengelola emosi dengan baik dan jadi lebih dekat dengan Tuhan selama menjalani rehabilitasi dan tidak lagi kecanduan pada narkoba. “Di balik kejadian ini, saya yakin Allah punya rencana yang baik untuk saya,” katanya.
Selain itu, Nia Ramadhani mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya telah menggunakan obat-obatan terlarang. “Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, tidak patut dicontoh masyarakat luas, apalagi anak-anak saya,” ungkapnya.
Nia Ramadhani juga mengungkapkan, sebagai publik figur tentu saja ia dituntut menjadi pribadi yang baik karena menjadi pusat perhatian banyak orang. Akan tetapi Nia juga seorang manusia biasanya yang juga mempunyai kelemahan.
“Saya mohon perhatian Yang Mulia, walaupun saya publik figur, saya juga manusia biasa yang memiliki kelemahan. Saya akan bersungguh sungguh memperbaiki kelemahan saya,” tutur Nia Ramadhani.
Dalam persidangan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Ketiganya dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkoba.