“Kominfo menyambut positif penilaian Ombudsman bahwa pelayanan publik atau kepatuhan pada pelayanan publik Kementerian Komunikasi dan Informatika ada dalam zona hijau dengan nilai 82,08. Penilaian ini tentu saja karena Kominfo senantiasa berupaya melayani publik secara baik,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong saat dihubungi BabatPost.com di Jakarta, Kamis.
Meskipun begitu, ujar Usman Kansong, Kominfo tidak berpuas diri terhadap penghargaan yang diterima, tetapi justru berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik, bahkan mampu mempertahankan penilaian di zona hijau dengan nilai yang lebih tinggi di tahun depan.
Bersama Kominfo, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, terdapat 16 kementerian lain yang juga dinyatakan berkepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau standar pelayanan publik.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Luar Negeri dengan nilai 96,87, Kementerian Keuangan (90,33), Kementerian Perhubungan (89,96), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (89,39), Kementerian Ketenagakerjaan (88,42), Kementerian Kesehatan (88,10), dan Kementerian Perindustrian (88,07).
Ada pula Kementerian Dalam Negeri (87,99), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (87,92), Kementerian Kelautan dan Perikanan (86,66), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (86,19), Kementerian Pertanian (85,23), Kementerian Sekretariat Negara (85,08), Kementerian Hukum dan HAM (81,81), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (81,46), serta Kementerian Sosial (81,05).
Di samping itu, terdapat tujuh kementerian yang dinilai berkepatuhan sedang atau berada di zona kuning standar pelayanan publik.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Agama dengan nilai kepatuhan 77,79, Kementerian Pertahanan (77,14), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (69,28), Kementerian Perdagangan (67,44), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (67,43), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (65,82), serta Kementerian Investasi (64,90).
Untuk diketahui, pada tahun 2021, Ombudsman RI kembali menyelenggarakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian tersebut merupakan nilai rata-rata dari seluruh produk layanan berupa media elektronik dan non-elektronik yang ada di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kemudian, Ombudsman RI mengategorikan nilai kepatuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam tiga bagian. Di antaranya adalah predikat kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau dengan rentang nilai 81-100, kepatuhan sedang atau zona kuning bernilai 51-80,99, dan kepatuhan rendah atau zona merah bernilai 0-50,99.
Pada tahun 2021, diketahui pula tidak ada kementerian yang dinilai berkepatuhan rendah atau berada di zona merah dalam standar pelayanan publiknya.