Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, dr. Richard Lee Bebas

Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, dr. Richard Lee Bebas

BabatPost.com – Beberapa hari mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya, dr. Richard Lee kini menghirup udara bebas. Hal itu seiring permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Kabar keluarnya suami Reni Effendi tersebut dari dalam tahanan dibenarkan oleh Razman Arif Nasution selaku pengacara. Dia membenarkan bahwa dr. Richard Lee kini sudah tidak lagi menghuni sel tahanan. “Iya benar. Penangguhan penahanannya dikabulkan,” ucap Razman kepada BabatPost.com, Rabu (29/12).

Read More

Belum banyak yang dia ungkapkan dalam kesempatan tersebut. Karena Kamis (30/12) ini, ia baru akan memberikan keterangan resmi dalam sesi jumpa pers di hadapan awak media. Jumoa pers ini akan digelar di kantornya yang terletak di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan.

Berita Terkait :  Mantan asisten Vanessa Angel pamer foto telanjang, disebut wanita open BO

Kabar bebasnya dr. Richard Lee diketahui publik lewat postingan akun Instagram sang dokter. Ia mengaku kini sudah bebas sehingga bisa berkumpul bersama keluarga kembali.

“Dear all, Saya sudah bebas dan kembali bersama keluarga. Semua berkat dukungan dan support kalian. Saya tidak akan cerita banyak krn takut akan salah penyampaian,” tulis dr. Richard Lee di akun Instagramnya.

Dia mengaku ke depannya akan kembali beraktivitas sebagaimana biasa. Dokter Richard yakin dirinya tidak bersalah atau berada di jalan yang benar. Dia pun mengaku akan memperjuangkan apa yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran.

“Banyak yg benci dan ingin menjatuhkan saya namun lebih banyak lagi yg sayang dg saya, lebih banyak lagi yg terbantu dan terselamatkan krn saya. Mohon doa dan support dari kalian semua,” lanjutnya.

Berita Terkait :  Ira Koesno Punya Cincin Di Tangan, Apakah Dia Masih Single Atau Sudah Menikah ?

Dokter Richard Lee tidak lupa mengucapkan terima kasih dan support kepada semua yang telah memberikan dukungan terhadap dirinya. Terutama Reni Effendi, sang istri, yang sangat getol memperjuangkan dirinya dengan caranya sendiri.

“Terima kasih untuk istri tercinta @renieffendi24 yang selalu berjuang bersama saya. Saya cuma berharap, diri saya dapat bermanfaat bagi orang lain. Diri saya dapat menyelamatkan org lain. Dan saya percaya kebaikan dan kebenaran akan menang walau butuh perjuangan,” tandasnya.

Kasus illegal access yang menjadikan dr. Richard Lee dijadikan tersangka dan ditahan berkembang dari laporan polisi yang sempat dibuat oleh Kartika Putri terhadap dr. Richard Lee. Dalam laporan kasus perncemaran nama baik itu, akun Instagram dokter yang juga seorang YouTuber tersebut disita penyidik sesuai dengan penetapan pengadilan.

Berita Terkait :  Penyebab Kematian Leo Kristi, Diungkapkan Oleh Keluarga

Akan tetapi, dr. Richard Lee kabarnya tiba-tiba masuk ke akun Instagramnya dan diduga ada barang bukti yang dihilangkan. Kasus ini kemudian dibuat laporan polisi baru tertanggal 9 Agustus lalu. Rabu (11/8), sejumlah penyidik sempat menjemputnya di Palembang dan kemudian Richard dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Tapi kala itu ia dibebaskan tidak ditahan setelah diminta keterangannya.

Dalam kasus ilegal akses ini, dr. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Yang ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara.

Related posts