Kemenpan-RB: Nilai-nilai inti jurus jitu tangkal radikalisme pada ASN

Jakarta (BabatPost.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan pengamalan nilai-nilai inti (core values) Ber-AKHLAK menjadi jurus jitu penangkal radikalisme di kalangan ASN.

Read More

“Pemerintah melalui Kemenpan-RB telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk menangkal paham radikalisme di kalangan ASN. Salah satunya, dengan menginisiasi peluncuran core values ASN,” ujar Rini Widyantini saat membuka acara sosialisasi nilai-nilai inti ASN dan antiradikalisme di lingkungan Kemenpan-RB, secara virtual, Rabu.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Rini menjelaskan nilai-nilai inti Ber-AKHLAK dapat menangkal paparan radikalisme terhadap ASN karena ada nilai loyal yang mewajibkan mereka memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah.

Berita Terkait :  KASN raih sertifikat SMAP implementasi pencegahan perilaku koruptif

Rini mengatakan pula pengamalan nilai-nilai inti Ber-AKHLAK untuk menangkal radikalisme merupakan wujud keberhasilan reformasi birokrasi sekaligus menjadi pegangan bagi ASN dalam menjalankan perannya sebagai abdi masyarakat.

Untuk diketahui, nilai-nilai inti ASN Ber-AKHLAK diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021. Ber-AKHLAK merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Dalam kegiatan yang sama, Koordinator Manajemen Integritas, Kode Etik, dan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan-RB Rosdiana mengatakan upaya pencegahan radikalisme pada ASN sebenarnya telah dilakukan pemerintah melalui pembentukan satuan tugas gabungan (joint taskforce) dan portal aduan sejak tahun 2019.

Berita Terkait :  4 Ajudan Nurhadi Dirotasi ke Poso, Ini Alasan Polri

Menurutnya, ada lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut. Kriteria-kriteria itu adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan hal yang menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Sejak 2019, masyarakat bisa melaporkan ASN yang berperilaku radikal melalui aduanasn.id. Tentunya, aduan tersebut harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti,” jelas Rosdiana.

Tidak hanya itu, tambah dia, Kemenpan-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Badan Hukumnya.

Berita Terkait :  Ahli minta Pemerintah waspada gerakan radikalisme jelang Pemilu 2024

Surat itu menjadi pedoman dan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Related posts