Razman Yakin dr. Richard Tak Bersalah, Persidangan Minta Dipercepat

Razman Yakin dr. Richard Tak Bersalah, Persidangan Minta Dipercepat

BabatPost.com – Razman Arif Nasution siap membela kliennya dr. Richard Lee secara maksimal. Dokter kecantikan sekaligus YouTuber itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus illegal access yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Razman pun mendorong kasus ini bisa segera memasuki persidangan agar dirinya dan dr. Richard dapat ‘berperang’ lewat argumentasi di meja hukum. Razman meyakini dr. Richard Lee tidak bersalah dalam kasus ini.

Read More

“Saya akan buktikan bahwa klien saya tidak bersalah. Pertama, dia tidak tahu. Kedua, tidak menyadari bahwa itu (akan berakibat) salah. Ketiga, dia tidak membobol secara sengaja. Keempat, dia berpikir gimana produknya laku,” kata Razman di Polda Metro Jaya.

Berita Terkait :  FBI Lapor ke Polisi, Hotman Paris: Saya Bukan Pengacara Richard Lee

Mantan suami Bella Luna itu akan menghadirkan sejumlah saksi ahli di hadapan majelis hakim di persidangan. Hal itu untuk mendudukkan persoalan yang kini mendera dr. Richard Lee sesuai dengan porsi yang semestinya. Yang nantinya majelis hakim akan dapat menilai apakah kliennya bersalah atau tidak dalam permasalahan ini.

“Kita akan hadirkan ahli-ahli sehingga nanti kita akan lihat siapa yang brsalah. Karena itu saya dorong agar persidangan dipercepat. Saya juga nggak mau ribut masalah ini,” paparnya.

Berita Terkait :  Ditahan, dr. Richard Lee: Benar-benar Menyakiti Hati Saya

Razman juga mengungkapkan, kasus illegal access ini adalah kasus baru dalam peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia. Karena hal itu, Razman juga sempat berkonsultasi dengan pengacara senior dan ahli sebagai bekal untuk dia untuk membela kliennya dalam menghadapi permasalahan ini di pengadilan.

“Saya sudah bertemu dengan bang Hotman Paris, para pakar pakar. Memang ancaman hukumannya 8 tahun tapi yang 20 tahun bisa dibebaskan juga,” tandas Razman.

Kasus illegal access ini berkembang dari laporan polisi yang sempat dibuat oleh Kartika Putri terhadap dr. Richard Lee. Dalam laporan kasus perncemaran nama baik itu, akun Instagram dokter yang juga seorang YouTuber tersebut disita penyidik sesuai dengan penetapan pengadilan.

Berita Terkait :  Alasan Razman Tidak Marah dr. Richard Lee Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Akan tetapi dr. Richard Lee kabarnya tiba-tiba masuk ke akun Instagram-nya dan diduga ada barang bukti yang dihilangkan. Kasus ini kemudian dibuat laporan polisi baru tertanggal 9 Agustus lalu. Rabu (11/8), sejumlah penyidik sempat menjemputnya di Palembang dan kemudian Richard dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Tapi kala itu ia dibebaskan tidak ditahan setelah diminta keterangannya.

Dalam kasus ilegal akses ini, dr. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Yang ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara.

Related posts