Alasan Razman Tidak Marah dr. Richard Lee Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Alasan Razman Tidak Marah dr. Richard Lee Dijebloskan ke Dalam Tahanan

BabatPost.com – Ekspresi pengacara dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution, diketahui berbeda kali ini. Jika sekitar beberapa bulan lalu ia terlihat marah sekali atas penangkapan dr. Richard Lee di rumah pribadinya di Palembang, dalam penangkapan sekaligus penahanan Senin (27/12) kemarin, Razman tidak marah-marah.

Mantan suami Bella Luna itu mengakui dirinya bisa menerima penahanan dr. Richard Lee kali ini. Karena sebagai pengacara, ia mengerti konstruksi hukum yang sedang berjalan.

Read More
Berita Terkait :  Cici Tegal geram, dibilang mirip dengan Jessica Kumala Wongso

“Kok bang Razman enggak marah? ngapain saya marah, kan saya tahu keadaannya. Tapi kalau dulu ditangkap saya marah,” kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya Selasa (28/12).

Konstruksi hukum dan penahanan dr. Richard Lee kali ini dinilai Razman memang tepat. Dimana berkas perkara kasus illegal access yang menjerat dokter kecantikan itu sudah dinyatakan P-21 dan dalam waktu dekat penyerahan berkas bersama tersangka akan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan. Setetah itu kasus yang menjerat dr. Richard Lee akan disidangkan di pengadilan.

Berita Terkait :  Razman Resmi Layangkan Surat Somasi terhadap dr. Richard Lee

“Saya jelaskan ini proses yang harus dilalui karena dia domisili di Palembang, ini harus disidangkan di Jakarta. Makanya suatu keharusan dr. Richard ditahan,” papar Razman.

“Bagaimana seorang klien paham tentang konstruksi hukum yang dijalaninya. Dan jangan serta merta marah marah juga,” imbuhnya.

Kasus illegal access ini berkembang dari laporan polisi yang sempat dibuat oleh Kartika Putri terhadap dr. Richard Lee. Dalam laporan kasus perncemaran nama baik itu, akun Instagram dokter yang juga seorang YouTuber tersebut disita penyidik sesuai dengan penetapan pengadilan.

Akan tetapi, dr. Richard Lee kabarnya tiba-tiba masuk ke akun Instagram-nya dan diduga ada barang bukti yang dihilangkan. Kasus ini kemudian dibuat laporan polisi baru tertanggal 9 Agustus lalu. Rabu (11/8), sejumlah penyidik sempat menjemputnya di Palembang dan kemudian Richard dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Tapi kala itu ia dibebaskan tidak ditahan setelah diminta keterangannya.

Berita Terkait :  Produk Kecantikan yang Dipromosikan Kartika Putri Tidak Berbahaya

Dalam kasus ilegal akses ini, dr. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Yang ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara.

Related posts