Perludem dorong parpol pastikan peningkatan keterwakilan perempuan

Jakarta (BabatPost.com) – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik (parpol) di Indonesia untuk memastikan adanya peningkatan keterwakilan perempuan sebagai calon yang diusung pada Pemilu Legislatif 2024.

Read More

“Yang tidak kalah penting sekarang, kalau kita bicara Pemilu Legislatif 2024, komitmen partai politik perlu terus didorong untuk memastikan peningkatan keterwakilan perempuan,” ujar Khoirunnisa Nur Agustyati.

Berita Terkait :  KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Mendorong Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu: Bukan Sekadar Jumlah” yang disiarkan langsung di kanal YouTube PUSaKO FHUA, dipantau dari Jakarta, Senin.

Menurut Khoirunnisa, sejauh ini partai politik kerap beralasan mengalami kesulitan saat mencari anggota perempuan yang dapat dicalonkan sebagai anggota legislatif.

“Salah satu alasan partai politik, yaitu sulit mencari perempuan untuk dicalonkan. Kalau menurut saya, ini dorongan (peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif) sudah ada sejak Pemilu 1999, sekarang sudah 2021. Menjelang 2024, masa iya masih sulit perempuan potensial untuk dicalonkan,” jelas dia.

Berita Terkait :  KPU Sumatera Selatan: Fase awal Pemilu 2024 dimulai 2022

Oleh karena itu, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu, Khoirunnisa kembali menegaskan partai politik perlu berkomitmen untuk mendorong pencalonan perempuan sebagai anggota legislatif.

Dengan demikian, kata dia, keterwakilan perempuan yang potensial di bidang politik dapat meningkat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya disebutkan bahwa partai politik diharapkan menominasikan perempuan minimal 30 persen untuk menjadi anggota legislatif.

Berita Terkait :  Kerangka hukum Pemilu 2024 tak jauh beda dengan aturan Pemilu 2019

Di samping itu, Khoirunnisa mengimbau adanya sinergi di antara perempuan dari partai politik, masyarakat sipil, dan akademisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kehadiran perempuan dalam dunia politik Tanah Air.

“Pemerintah juga penting (perannya dalam meningkatkan keterwakilan perempuan) dan pemilih perempuan bisa berdaya untuk memutuskan memilih calon legislatif serta partai politik,” tambah Khoirunnisa.

Related posts