Sementara petahana, Said Aqil Siroj, menempati posisi kedua dengan perolehan 205 suara. Di tempat ketiga, As’ad Said Ali mengantongi 17 suara, Marzuqi Mustamar 2 suara, Ramadhan Buayo 1 suara, abstain 1 suara, dan 1 suara batal sehingga hanya 552 suara atau berkurang 6 suara dari total 558 muktamirin yang menggunakan hak suara.
Berdasarkan ketentuan AD/ART PBNU, maka yang dinyatakan lolos sebagai calon ketua umum hanya dua kandidat, yakni Gus Yahya dan Said Aqil karena sukses mengumpulkan lebih dari 99 persen suara.
Sebelumnya, sebanyak 558 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) menggunakan hak suara dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Metode yang dipakai adalah setiap pemilik suara menuliskan nama kandidat bakal calon ketua umum pada selembar kertas.
Setelah dilakukan pemungutan, nantinya akan dihitung perolehan suara dan dilanjutkan penetapan calon Ketua Umum PBNU.
Saat ini, Sidang Pleno V tengah dilakukan musyawarah terhadap dua calon yang memenuhi syarat sebagai calon ketua umum dengan Rais Aam PBNU terpilih, Miftachul Akhyar.
Apabila tak memenuhi titik terang maka dilakukan pemungutan suara terakhir untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua PBNU yang baru.