“Dana desa harus digunakan untuk hal-hal produktif, seperti pembangunan dan pemberdayaan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa (dalam musrenbang) serta berdampak signifikan secara jangka panjang,” kata Subuh Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hal itu penting untuk dilakukan karena desa merupakan kekuatan penentu (center of gravity) pembangunan nasional sehingga pembangunannya yang berjalan lancar akan ikut membangun Indonesia dan dapat pula memulihkan perekenomian pascapandemi COVID-19.
“Bisa dibayangkan, jika pembangunan dilakukan secara bersamaan di 75 ribu desa di seluruh Indonesia, pasti merata,” kata Subuh Prabowo.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan penggunaan dana desa yang ditujukan pada di luar hasil aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya, sepatutnya dikoreksi agar tidak salah tujuan.
“Harus dikoreksi agar tidak salah jalan dan tujuan, apalagi memerintahkan penggunaan sejumlah dana desa untuk bansos yang hanya memberi ikan, bukan kail kepada masyarakat desa,” ujarnya.
Apabila dana desa akan digunakan untuk Bansos, menurut Subuh Prabowo, tindakan itu tetap harus didasarkan pada hasil musrenbang desa terlebih dahulu, bukan perintah.
“Di sini, kita memberikan penghormatan kepada demokrasi dan kemandirian desa. Bansos sudah di-cover oleh pemerintah melalui program bantuan pangan non tunai dan program keluarga harapan yang digawangi Kemensos. Ada pula bansos dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata dia.
Oleh karena itu, Subuh Prabowo memandang dana bansos dari sumber-sumber yang dipaparkannya itu sudah cukup tanpa harus ditambah dengan dana desa.
Di samping itu, ia juga menegaskan perlunya penguatan pendampingan dan pengawasan dari pemerintah pusat terhadap pengelolaan dana desa. Dengan demikian, pengelolaan dana sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa pun dapat terwujud secara optimal.
“Sedari awal, Partai Gerindra sangat menyadari akan pentingnya dana yang langsung diturunkan ke desa untuk pembangunannya. Ketua Umum kami, Bapak Prabowo Subianto, bahkan berkomitmen dan menandatangani surat terbuka kepada seluruh kepala desa se-Indonesia pada Oktober 2013 bahwa akan memberikan dana Rp1 miliar per desa jika mendapat amanah memimpin pemerintahan,” ujar Subuh Prabowo.
Langkah tersebut, lanjutnya, telah dilakukan sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi pemacu pembangunan desa dan menanggulangi ketimpangan pembangunan nasional disahkan.