Komisi IV DPR minta kesiapan wilayah Kaltim dituangkan pada RUU IKN

… perumusan RUU IKN bukan cuma difokuskan hanya pada pembangunan di 250 ribu hektar, tetapi memperhatikan kesiapan 7 kabupaten dan 3 kota penyangga

Samarinda (BabatPost.com) – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G Budisatrio Djiwandono mengatakan kesiapan 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur perlu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).

Read More

Menurut Politisi Gerindra di Samarinda, Senin,  saat ini pembahasan RUU Ibu Kota Negara hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur di sekitar wilayah Panajam Paser Utara dan Kutai Kartarnegara yang ditetapkan sebagai lokasi pengganti Kota Jakarta.

Berita Terkait :  Paripurna DPR setujui RUU tentang jalan menjadi undang-undang

Padahal, lanjut Budisatrio banyak persolan yang masih perlu dirumuskan agar pemindahan IKN tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Saya mengimbau kepada seluruh anggota Pansus dan pemerintah, untuk melihat perumusan RUU IKN ini bukan cuma difokuskan hanya pada pembangunan di 250 ribu hektar, tetapi memperhatikan kesiapan 7 kabupaten dan 3 kota penyangga yang mengelilingi ibu kota itu sendiri,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR RI itu saat kunjungan kerja perorangan di Samarinda.

Selain itu, Budi Satrio juga menekankan pentingnya kemandirian pangan untuk mempersiapkan IKN di Kaltim, termasuk mengenai kelestarian alam yang saat ini mulai terabaikan.

Berita Terkait :  Kecemasan Jokowi Saat Demonstrasi 4 November nanti

“Masalah ketahanan pangan juga kami dorong mengingat Kaltim masih harus ada perbaikan mengenai kemandirian dalam hal pangan,” kata Budisatrio.

Budisatrio juga mengingatkan persoalan perpindahan atau migrasi penduduk yang diperkirakan lebih dari 1 juta menuju Ibu Kota Negara yang baru juga harus dipersiapkan secara matang.

Ia juga mengajak Pansus sebagai mitra kerja pemerintah untuk memperhatikan benar-benar masalah kelestarian yang ada,” kata Anggota DPR RI dapil Kaltim ini.

Pasalnya, di sekitar lokasi IKN norma lingkungan hidup sudah banyak tergradasi, sehingga diperlukan penanganan yang lebih tepat untuk mengantisipasi terjadinya masalah bar.

“Hutan banyak ditebang dan gundul, ada alih fungsi lahan karena pertambangan dan perkebunan yang mengartikan bahwa, sistem penyangga kita dengan fungsinya ini menyerap karbon dan air berkurang,” katanya.

Berita Terkait :  DPD dorong revisi Undang-Undang Pelayanan Publik

Selain itu, fakta menyebutkan banyak kejadian banjir di Kabupaten Paser, PPU dan Samarinda.

“Ini bisa terjadi kalau tidak kita antisipasi dan tidak memperjuangkan untuk merehabilitasi lahan hutan yang tergradasi. Termasuk laut harus kita jaga,” jelasnya.

Budisatrio juga mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat memanfaatkan momentum IKN dalam peningkatkan SDM lokal sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.

“Masyarakat Kaltim cerdas, tapi memang kesempatan belum banyak, khususnya di bidang pendidikan, itu harus dikuatkan. Saya harap, dengan momentum perpindahan ini bisa dimanfaatkan menjadi momentum kebangkitan Kaltim secara keseluruhan,” kata Budisatrio.

Related posts