BabatPost.com – Penyalahgunaan obat-obatan narkotika tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki. Sudah cukup banyak artis perempuan yang juga berurusan dengan hukum akibat menggunakan obat-obatan terlarang.
Ini menjadi peringatan bahwa perang terhadap narkoba harus lebih digalakkan lagi di tahun depan. Karena jika tidak, akan tetap banyak pengguna obat-obatan terlarang termasuk dari kalangan selebriti. Penangkapan public figure terkait kasus narkotika akan tetap banyak di tahun 2022 jika peredaran narkotika tidak ditutup kran-krannya.
Di tahun ini, setidaknya ada 3 selebriti perempuan yang diamankan petugas kepolisian lantaran menggunakan narkoba.
1. Nia Ramadhani
Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di rumahnya di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu, 7 Juli 2021. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Penangkapan terhadap Nia Ramadhani bermula dari diamankannya sopirnya di rumah Pondok Indah. Barang bukti ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan terhadap sopir. Sang sopir menyatakan kalau barang haram tersebut adalah milik Nia Ramadhani.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Nia dan sopirnya pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada malam harinya di hari yang sama, Ardi Bakrie datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia. Ardi saat itu juga langsung ditangkap. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan obat-obatan terlarang yaitu narkoba jenis sabu.
2. Rinada
Penyanyi Raden Roro Septiana atau Rinada diamakan petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung Jawa Barat pada Rabu, 17 Februari 2021. Dia diamankan usai menggunakan obat-obatan terlarang. Petugas kepolisian tidaknemukan barang bukti dari tangan Rinada. Akan tetapi hasil tes turine menunjukkan ia positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu.
3. Beiby Putri
Model majalah dewasa, Beiby Putri diamankan di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur. Dia ditangkap pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan barang bukti dua klip sabu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram. Beiby Putri ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.