Pansus DPR menyepakati pembahasan RUU IKN dilanjutkan tim perumus

Kalau belum selesai pembahasan di tim perumus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke panja.

Jakarta (BabatPost.com) – Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dilanjutkan oleh tim perumus (timus).

Read More

“Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di timus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke panja,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

Berita Terkait :  PDIP: Ahok Ikut Jalur Independen itu Jempolan

Sebanyak tujuh fraksi dan perwakilan DPD RI setuju pembahasan dilakukan di tim perumus. Sementara dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui pembahasan di tim perumus, tetapi tetap di panitia kerja.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 158 ayat (4), jumlah tim panitia perumus maksimal dua pertiga dari anggota panitia kerja.

Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia menyarankan jumlah anggota tim perumus sebanyak 11 orang, dengan pembagian sembilan orang perwakilan fraksi ditambah dua orang tambahan dari unsur pimpinan panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem.

Berita Terkait :  Presiden ajukan KSAD jadi calon tunggal Panglima TNI ke DPR

Saran Doli Kurnia itu disetujui oleh semua anggota Pansus RUU IKN.

Hingga Rabu (15/12) malam, Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventaris masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan Pemerintah. Rincian DIM itu, yakni 35 DIM tetap, 224 yang substansial, dan 18 DIM yang bersifat redaksional.

Related posts