Panja Komisi VI DPR rampungkan naskah RUU BUMN

UU BUMN belum bisa mengakomodasi semua kebutuhan dan perkembangan zaman.

Jakarta (BabatPost.com) – Panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI merampungkan naskah akademik revisi dari Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

Read More

“Panja telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan RUU BUMN. Draf tersebut juga sudah dilaporkan dan disetujui dalam rapat pleno Komisi VI untuk menjadi draf yang akan kami kirim ke Baleg,” kata Ketua Panja Penyusunan RUU BUMN Mohamad Hekal di Jakarta, Selasa.

Berita Terkait :  Beberapa Hari Ini, SBY Merasa Telah Di Fitnah

Sebagai pengusul RUU BUMN, kata Hekal, Komisi VI DPR RI optimistis RUU yang sempat molor selama 3 periode itu bisa lolos sesuai dengan harapan dan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa, dan negara.

“Mudah-mudahan sesuai harapan. Kami percayakan pada kawan-kawan di Baleg untuk bisa segera menyelesaikan harmonisasi, kemudian kami kirim ke paripurna,” kata Hekal.

Pada bulan Januari 2022 RUU itu, kata dia, sudah dapat diajukan untuk disahkan menjadi draf revisi undang-undang inisiatif DPR tentang BUMN.

Berita Terkait :  Azis Syamsuddin berkomitmen tidak akan kembali ke dunia politik

Hekal memandang perlu perbaikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena UU ini belum bisa mengakomodasi semua kebutuhan dan perkembangan zaman, salah satunya aturan terkait dengan pembentukan holding perusahaan BUMN.

Dalam praktiknya beberapa tahun terakhir, kata dia, banyak isu terkait dengan penggabungan BUMN, Holdingingisasi, bahkan wacana untuk membuat superholding.

“Ini belum terakomodasi sebetulnya di dalam UU BUMN,” ujarnya.

Hekal mengakui secara umum BUMN memang sudah jadi holding company. Akan tetapi, untuk anak perusahaan, cucu, dan cicit di grup mereka sendiri.

Berita Terkait :  Menpan RB: ASN tidak termasuk kriteria penerima bantuan sosial

Sementara itu, anggota Panja BUMN Nasim Khan mengatakan bahwa FPKB menyampaikan revisi UU BUMN merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman.

“Menjadikan BUMN sebagai agent of development yang benar-benar profesional yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat,” kata Nasim.

Selain itu, revisi UU tersebut juga dimaksudkan agar kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola BUMN bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodasi semua kebutuhan.

Related posts