BabatPost.com-Zha Eka Wulandari mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemarin (10/12) pagi. Dia dikawal dua polisi berseragam bebas. Bekas luka di wajahnya mulai sembuh. ”Hanya gigi masih ompong. Belum bisa diimplan, masih terluka,” kata Zha kepada Jawa Pos.
Zha datang ke mapolda karena kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus percobaan penyuapan yang dialami klubnya, Gresik Putra Paranane FA. Dia harus dikawal dua polisi setelah peristiwa tabrak lari yang dialaminya. ”Ya, bismillah. Baru kali ini keluar rumah. Ini juga untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Beberapa menit setelah Zha datang, Ketua Komisi Disiplin Asprov PSSI Samiaji Makin Rahmat tiba di Ditreskrimum Polda Jatim. Makin datang menenteng map yang berisi beberapa dokumen. Seperti Zha, Makin menjadi 1 di antara 12 saksi yang dipanggil kemarin.
Setelah Zha dan Makin, berturut-turut tiba M. Anshori, Fery Afrianto, pelatih Gresik Putra Paranane FA Suprapto, dan Manajer Bagyo Sulaksono. Lalu, disusul dua pemainnya, Andi Cahya Kurniawan dan Hendra Putra, serta kitman Delsy Galang Ramadhani.
Kemudian, Dimas Yopy Perwira Nusa dan anak buah Bambang Suryo (BS) bernama Imam Arif Huda juga menyusul diperiksa. Sebaliknya, BS malah tidak tampak. Padahal, dia juga dijadwalkan diperiksa kemarin.
Guru Agung Setiawan, pengacara BS, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa datang dalam pemanggilan Polda Jatim. Alasannya, ada urusan yang tidak bisa ditinggal.
”Selasa depan kami datang sekaligus memberikan surat penundaan pemeriksaan hari ini (kemarin, Red),” ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.
Zha menyatakan, pemeriksaan tidak berlangsung lama. Dia yang diperiksa sekitar pukul 10.00 baru keluar dari Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 13.00. Begitu juga Makin. ”Saya ditanya soal keterangan pemeriksaan pertama dulu. Ada perubahan atau tidak. Ya, tentu tidak ada perubahan,” terangnya.
Selain diperiksa, beberapa benda milik Zha disita kepolisian untuk sementara. Salah satunya, smartphone yang sempat dihubungi BS ataupun Yopy ketika menawarkan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. ”Untuk labfor katanya, semingguan,” ungkapnya.
Makin juga demikian. Selain klarifikasi ulang, beberapa dokumen miliknya juga diminta kepolisian. Yakni surat mandat dari Asprov PSSI Jatim kepada Komdis Asprov PSSI Jatim selaku pelapor, Putusan Komdis Asprov PSSI Jatim Nomor 001 & 002, salinan putusan komdis dalam kasus BS, match summary NZR Sumbersari FC vs Gestra Paranane FC dan Persema Malang vs Gestra Paranane FC, serta daftar nama panpel grup B, NZR Sumbersari FC.