Babak baru pilkada ulang di Yalimo

Jayapura (BabatPost.com) – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) ulang Kabupaten Yalimo, Papua, saat ini mulai memasuki babak baru agenda politik wilayah pegunungan Tengah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pemungutan suara 26 Januari 2022.

Read More

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Yalimo dengan nomor 145/PHP.Bup-XIX/2021 yang amar putusan majelis hakim MK mendiskualifikasi calon Erdi Darbi,

Padahal, calon bupati Erbi Darbi yang maju berpasangan dengan Jhon W Wilil meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang Pilkada Yalimo pada 5 Mei 2021, namun kemenangannya didiskualifikasi majelis hakim MK karena yang bersangkutan tengah menjalani proses tindak pidana pelanggaran lalu lintas.

Saat itu, calon Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang anggota Polwan Brikpa Meisye Batfeny di kawasan Polimak Kota Jayapura hingga meninggal dunia pada 17 September 2020.

Erdi didakwa melanggar Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Di persidangan, Erdi Darbi dihukum 4 bulan penjara pada 18 Februari 2021.

Namun, kemenangan Erdi Darbi tampaknya tidak diterima calon bupati kedua Lakius Peyon sehingga mengajukan gugatan ke MK dengan meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1.

Gugatan yang diajukan calon bupati Yalimo Lakius Peyon-Hanum Mabel berbuah manis karena tuntutan permintaan mendiskualifikasi calon Erbi Darbi dikabulkan MK pada 29 Juni 2021.

Alhasil, karena keluarnya keputusan majelis hakim MK membuat calon Bupati Yalimo Erbi Darbi yang telah meraih kemenangan harus menerima putusan MK dan didiskualifikasi kepersertaannya di Pilkada.

Dari sejumlah amar putusan lain majelis hakim MK di antaranya, membatalkan Keputusan KPU Yalimo Papua untuk hasil pemungutan suara ulang 11 Mei 2021 dan membatalkan Keputusan KPU Yalimo Papua tentang penetapan calon bupati sepanjang keikutsertaan Erdi Darbi.

Berita Terkait :  Berikut Kronologi Ditangkapnya Sri Bintang Pamungkas Karena Makar

Serta memerintahkan KPU Yalimo Papua menggelar pilkada ulang dengan peserta pasangan nomor urut 1: Calon Baru-John W Wilil
dan pasangan nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabe

Untuk pelaksanaan Pilkada ulang maksimal selama 120 hari terhitung sejak putusan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dibacakan MK pada 29 Juni 2021.

Minim pendaftar

Tahapan Pilkada ulang Yalimo, Papua, sudah dimulai. Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Yalimo juga telah memperpanjang waktu pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan suara ulang (PSU) di kabupaten itu.

Sebelumnya, pendaftaran untuk PSU Yalimo dibuka 3-5 Desember 2021. Hingga batas waktu pendaftaran berakhir tidak ada pendaftar dari pasangan calon bupati/wakil bupati Yalimo maupun parpol pengusungnya.

Hasil tersebut membuat membuat lembaga penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum harus memperpanjang waktu pendaftaran menjadi 9-11 Desember 2021.

Hingga mendekati H-1 waktu penutupan tahapan Pilkada Yalimo pendaftaran peserta bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati maupun parpol pengusungnya belum juga ada sehingga agenda pilkada ulang 26 Januari 2022 masih belum jelas siapa pesertanya.

Pilkada Yalimo diselenggarakan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang pada 4 Mei 2020.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 4.

Berita Terkait :  Perindo undang putra-putri terbaik bangsa jadi bakal calon legislatif

Pasal tersebut berbunyi, warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan syarat lain calon kepala daerah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun (dua puluh lima) untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sementara persyaratan lain juga harus dipenuhi calon kepala daerah yakni mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Berita Terkait :  Luhut minta jangan adu pejabat dan rakyat soal diskresi karantina

Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi terpidana karena kealpaan atau terpidana karena alasan politik wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

Syarat pencalonan lainnya bukan mantan terpidana bandar narkoba atau bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terlepas dari sejumlah syarat administrasi pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo para elite politik parpol harus lebih arif dan bijaksana dalam mengajukan figur pasangan kepala daerah untuk diusung dalam pilkada ulang 26 Januari 2022 Kabupaten Yalimo.

Persoalan paling penting diperhatikan dalam mengusung pasangan calon kepala daerah Kabupaten Yalimo mengedepankan kearifan lokal budaya masyarakat setempat sehingga bisa mengurangi rasa apatisme warga dalam pelaksanaan pilkada ulang.

Calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung pada Pilkada Yalimo harus mempunyai visi misi yang jelas dan visioner dengan berbagai kebijakan strategis daerah untuk membangun Kabupaten Yalimo yang maju, mandiri dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akankah Pilkada ulang Yalimo 26 Januari 2022 bisa berjalan secara demokratis, aman, lancar dan kondusif? Tentunya telah menjadi harapan dari semua elemen masyarakat maupun para pemangku kepentingan di Kabupaten pemekaran Yalimo.

Vox populi Vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Artinya, suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Ilahi dalam memilih figur pasangan calon kepala daerah Kabupaten Yalimo. Torang Bisa!

Related posts