Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, faktor-faktor dominan lainnya adalah sarana dan prasana yang belum memadai sebagaimana yang diatur di dalam PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Budaya pelayanan publik yang baik dapat diciptakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang baik juga,” kata Ilham pada diskusi publik dalam rangka diseminasi hasil kajian “Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sektor Perizinan”.
Ia memaparkan bahwa pencegahan maladministrasi sektor perizinan dapat ditinjau dari cara sistemik-struktural, yakni melakukan penataan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, kemudian cara abolisionistik, yakni dengan memperbaiki sistem dan mengurangi interaksi pemberi layanan kepada penerima laporan, dan yang terakhir adalah cara moralistik, yakni dengan mengembangkan sikap dan perilaku keteladanan serta penerapan nilai-nilai konsistensi dan tanggung jawab.
“Kajian ini tentunya mendorong pencegahan praktik praktik korupsi di birokrasi, sebagaimana yang kita peringati hari ini adalah hari anti korupsi. Adanya itikad baik (goodwill) dari penyelenggara akan meminimalisir terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik,” sambung Ilham
Dalam acara tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Diah Natalisa mengatakan bahwa isu utama pelayanan publik yaitu integrasi layanan, pelayanan daring, dan kepuasan masyarakat. Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah sudah meluncurkan program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat terkait pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan akan mendorong perbaikan pelayanan publik.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator ICW Adnan Topan Husudo mengatakan bahwa dari hasil survei persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Kompas bahwa 29,9 persen menyatakan korupsi di sektor pelayanan publik harus diprioritaskan dalam pembenahannya
Sedangkan pembicara lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Gaussyah juga menuturkan bahwa dengan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh Martunis yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik harus mampu berintegritas dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi. Waktu layanan adalah keluhan yang paling banyak diadukan pada survei kepuasan masyarakat pada September 2021. Terkait dengan hal tersebut, DPMPTSP Provinsi Aceh telah melakukan inovasi dengan melahirkan konsultasi Perizinan Usaha Anda secara interaktif sehingga diharapkan dapat mempercepat izin yang diajukan.