Wakil Ketua MPR sesalkan RUU Bank Makanan tidak masuk Prolegas 2022

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Read More

Padahal, menurut dia, RUU tersebut sangat penting dan dibutuhkan masyarakat apalagi yang terkena dampak pandemi COVID-19 secara ekonomi.

“Saya menyayangkan usulan yang kami inisiasi, meskipun sudah diterima dalam ‘long list’ Prolegnas 2020-2024, tapi RUU ini ditolak masuk prolegnas prioritas 2022,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Berita Terkait :  Bamsoet tegaskan keselamatan berkendara tanggung jawab bersama

Hidayat menilai padahal saat ini momentum yang pas untuk kehadiran RUU tersebut karena sangat dibutuhkan masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak COVID-19 dan berbagai bencana alam lainnya.

Hal itu menurut dia karena dapat membantu kebutuhan pokok masyarakat, menguatkan solidaritas sosial dan mengoreksi sikap hidup yang berlebihan saat kesusahan masyarakat.

Dia juga menilai RUU tersebut juga ditujukan untuk memberikan “payung hukum” kepada organisasi-organisasi bank makanan yang mulai tumbuh berkembang di berbagai kota di Indonesia.

“Langkah itu agar mereka dapat bergerak lebih efektif dan maksimal dalam membantu masyarakat. Kita seharusnya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan sejumlah kelompok masyarakat, melalui bank makanan yang mereka diterima masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait :  MPR: Tingkatkan antisipasi dampak arus mudik Natal-Tahun Baru

Dia menilai jaminan kepastian hukum melalui RUU diharapkan kegiatan organisasi bank makanan akan bisa dilakukan dengan lebih terukur, terjaga dan menenteramkan bagi aktivis bank makanan, mitra donatur maupun masyarakat yang menerima manfaatnya.

Menurut dia, keberadaan Bank Makanan sudah banyak berperan di tengah masyarakat, bahkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat (AS) telah dilegalkan karena sangat membantu warga terdampak COVID-19.

“Bahkan di negara tetangga, seperti Malaysia, program bank makanan ini bukan hanya dikelola masyarakat atau swasta namun menjadi program pemerintah. Karena itu di negara tersebut payung hukum untuk pemberi donasi makanan memperoleh jaminan perlindungan hukum,” katanya.

Berita Terkait :  MPR: Perlu pertimbangkan pembelajaran adaptif saat COVID-19 meningkat

Hidayat menilai RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial adalah implementasi dari Sila Pertama, Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila yaitu sesuai nilai-nilai agama agar tidak menyia-nyiakan makanan.

Di sisi lain menurut dia dapat menguatkan kerja sama dan kohesi sosial yang menguatkan persatuan bangsa Indonesia serta menguatkan sikap hidup gotong royong, saling tolong menolong dengan menyelamatkan makanan dan mendistribusikannya kepada sesama warga bangsa yang membutuhkan.

Related posts