BabatPost.com – Artis Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Dia tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk kembali diperiksa terkait kasus video asusila. Gisel tak banyak berbicara kepada awak media. Dia bahkan mengklaim tidak tahu alasannya dipanggil kembali oleh penyidik.
“Enggak tahu, nanti lihat saja ya,” ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12).
Sementara itu, Kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin mengatakan, hari ini kliennya menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus video syur. Dia memastikan Gisel akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Nanti ada pemeriksaan tambahan sekalian kasih bukti,” jelas Sandi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka kasus video porno yang viral di media sosial. Gisel dan Nobu disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Yusri menuturkan, kedua tersangka Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya sampai 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Gisel mendadak menjadi trending topic di lini masa. Hal itu disebabkan karena viralnya sebuah video syur yang diperankan oleh perempuan berparas miripnya.
Video tersebut tersebar dalam durasi 19 detik. Dalam video pemeran perempuan terlihat telanjang memperlihatkan seluruh bagian intim tubuh. Perempuan tersebut hanya memakai piama namun tidak menutupi badan.
Pemeran perempuan terlihat melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang pria. Perempuan itu juga terlihat sengaja mendokumentasikan adegan panas itu dengan sebuah kamera yang diletakan di depan sebelah kirinya.