Jakarta (BabatPost.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan, dan saat ini sedang diperjuangkan DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Karena itu, Puan menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara, sehingga harus mendapat perlindungan karena banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
Puan menilai, RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata, namun erat kaitannya dengan hak asasi manusia.
“Selama ini hak-hak perempuan seringkali tersandera dengan kondisi sosial budaya kita. Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan,” ujarnya.
Dia menilai, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan terutama RUU tersebut fokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.
Karena itu, menurut dia, dengan keberadaan RUU TPKS, menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan.
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan ‘gender equity’ dan ‘gender equality’,” katanya lagi.
Pada peringatan Hari HAM Sedunia, Puan juga mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Karena itu, menurut dia, negara harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.