BabatPost.com – Majelis hakim Pengadilan Agama Soreang Bandung Jawa Barat resmi menjatuhkan vonis cerai terhadap pasangan Rizki DA-Nadya Mustika. Vonis ini dijatuhkan secara verstek setelah pihak termohon tidak hadir kendati sudah beberapa kali dipanggil.
Dengan adanya vonis ini, maka rumah tangga Rizki DA-Nadya Mustika yang dibina sejak 9 Agustua 2020 kini resmi kandas. Mereka sudah tidak ada ikatan sebagai suami-istri lagi.
“Alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan cerai talak karena ketidakhadiran termohon. Kasus ini diputus verstek,” kata pengacara Rizki DA, Dicky Dewanto, dikutip dari akun YouTube Instens Investigasi Kamis (9/12).
Rizki DA mengungkapkan, keinginan untuk berpisah sejatinya datang dari dirinya dan Nadya Mustika setelah muncul permasalahan dalam rumah tangga mereka. Dia pun bersyukur majelis hakim akhirnya menjatuhkan cerai pada hari ini.
“Saya yang menjalani rumah tangga ini dengan Nadya. Memang kita sempat rujuk, itu kan hal yang baik. Kalau memang tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga, kalau dipksa juga nggak bagus,” paparnya.
Kendati sudah bercerai, terkait masalah anak, Rizki berjanji akan tetap bertanggung jawab. Bahkan ia dan Nadya Mustika ingin pengasuhan anak dilakukan bersama-sama.
“Kami tetap akan membagi waktu dalam mengurus anak,” tuturnya.
Sebelumnya, Mustofa selaku humas Pengadilan Agama Bandung mengatakan bahwa Rizki DA melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan carai talak pada 23 November 2021. Permohonan cerai talak ini terdaftar dengan nomor perkara 2790/Pdt.G/PA.Badg.
“Yang mengajukan dari pihak suaminya, Rizki ya. Secara formil Rizki, tapi dikuasakan sama kuasa hukumnya,” kata Mustofa dalam jumpa pers virtual Rabu (8/12).
Dalam permohonan cerai talak ini, Rizki DA hanya menginginkan perceraian. Sementara masalah hak asuh anak tidak dimasukkan dalam materi gugatan.