Jakarta (BabatPost.com) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021—2022 berhasil meminimalkan terjadinya inefisiensi dan penyaluran tidak tepat sasaran dalam perluasan cakupan penerima bantuan sosial.
Hal ini bisa terjadi karena ada pembenahan tata kelola data dan utilisasi nomor induk kependudukan yang dilakukan bersama Kemensos dan Kemendagri.
“Data Tata Kelola Sejahtera (DTKS) saat ini telah padan NIK 85 persen, setara dengan Rp1,79 triliun, dan penerima bantuan iuran JKN setara dengan Rp672 miliar,” kata Moeldoko saat menyampaikan laporan capaian Stranas PK pada Hari Antikorupsi Sedunia di KPK, Jakarta, Kamis.
Mantan Panglima TNI itu menambahkan bahwa Stranas PK juga mendorong program pengadaan barang jasa berbasis elektronik atau berbasis digital dengan e-katalog, dan menggandeng 290.000 UMKM menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang jasa.
“Ini berpotensi mencegah kemahalan harga barang/jasa sekitar 10—15 persen dari setiap transaksi pengadaan,” katanya.
Dalam penegakan hukum dan reformasi birokrasi, Moeldoko mengatakan bahwa tim Stranas PK bersama stakeholder kunci melakukan penyederhanaan bisnis ekspor dan impor melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW) .
“Penguatan penegakan hukum dan reformasi birokrasi juga melalui digitalisasi penanganan perkara SPPT TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi),” katanya.
Sebagai informasi, Stranas PK melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melakukan kolaborasi pencegahan korupsi dari hulu secara sistemik, terukur, dan berdampak.
Dalam pelaksanaan aksinya, Stranas PK melibatkan pemangku kepentingan dan melakukan komunikasi publik dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama 48 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 57 kabupaten/kota, serta belasan CSO, LSM, dan akademisi lokal.