Ini Tanggapan Cynthiara Alona usai Jaksa Mau Ajukan Banding

Ini Tanggapan Cynthiara Alona usai Jaksa Mau Ajukan Banding

BabatPost.com – Putusan majelis hakim PN Tangerang terhadap Cynthiara Alona yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara membuat Jaksa Penuntut Umum kecewa. Terbukti JPU menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut setelah sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Menanggapi keberatan Jaksa, Kasman Ely selaku kuasa hukum Cynthiara Alona mengaku menghormati sikap tersebut. Karena hal itu merupakan hak dari Jaksa. “Kami menghormati pihak Jaksa. Tapi pada prinsipnya ibu Alona tidak mengeksploitasi anak di bawah umur,”kata Kasman Ely saat ditemui usai sidang putusa  di PN Tangerang Rabu (8/12).

Read More

Cynthiara Alona sendiri menyatakan masih pikir pikir menanggapi vonis yang sudah dijatuhkan. Terkait hal tersebut, sang pengacara mengaku masih akan berdiskusi dengan kliennya dalam waktu dekat guna menentukan langkah hukum selanjutkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Dia akan mendatangi Cynthiara Alona yang kini masih berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan hasil putusan yang baru saja dijatuhkan majelis hakim.

Dalam sidang putusan hari ini,  Cynthiara Alona divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan hari ini Rabu (8/12).

Cynthiara Alona yang mengikuti sidang secara virtual dinilai bersalah karena memudahkan aktivitas prostitusi. Ia dianggap melanggar Pasal 296 KUHP karena memudahkan perbuatan cabul. “Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” ujar majelis hakim di PN Tangerang.

Dakwaan terkait perlindungan anak yaitu Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinilai majelis hakim tidak terbukti. Sehingga hakim tidak menggunakan pasal tersebut dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Cynthiara Alona. (*)

 

Related posts