BabatPost.com – Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan hari ini, Rabu (8/12). Cynthiara Alona dinilai bersalah karena memudahkan aktivitas prostitusi. Ia dianggap melanggar Pasal 296 KUHP memudahkan perbuatan cabul.
“Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin selaku Hakim Ketua di PN Tangerang.
Dakwaan terkait perlindungan anak yaitu Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinilai tidak terbukti. Sehingga majelis hakim tidak menggunakan pasal tersebut dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Cynthiara Alona.
Vonis majelis hakim ini sejatinya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hakim memvonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa dengan pertimbangan terdakwa Cyntiara Alon sopan dan kooperatif, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan yang sudah dijatuhkan, mau mempertimbangkan atau keberatan. Alona mengaku masih akan pikir pikir atas vonis tersebut.
Berbeda dari Cynthiara Alona, Jaksa dalam tanggapan atas vonis tersebut tegas menyatakan keberatan. Sehingga Jaksa memastikan akan mengupayakan langkah hukum berikutnya. “Kami akan melakukan banding,” kata Adib Fachri mewakili Jaksa di hadapan majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi. Penangkapan ini setelah polisi melakukan penggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021.