Minim pendaftar, KPU perpanjang pendaftaran bakal calon Bupati Yalimo

Wamena (BabatPost.com) – Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Yalimo, Provinsi Papua memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan suara ulang (PSU) Kabupaten Yalimo karena minim pendaftar.

Read More

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ketika dihubungi di Wamena, Rabu, mengatakan pendaftaran pertama dibuka 3 – 5 Desember namun tidak ada yang mendaftar.

“Dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, Lakius Peyon dan Nahum Mabel itu sebagai pasangan calon, jadi mereka tidak lagi mendaftar ke KPU sehingga KPU akan perpanjang waktu tiga hari lagi berdasarkan ketentuan Pasal 102 PKPU 3 tentang pencalonan,” katanya.

Berita Terkait :  KPU Yalimo jadwalkan 22 Januari distribusi logistik PSU

Yehemia mengatakan perpanjangan pendaftaran balon bupati dan wakil akan dilakukan pada 9 – 11 Desember.

“Tanggal 7 dan 8 Desember ini kami sosialisasi kemudian kita membuka kembali perpanjangan pendaftaran tanggal 9 – 11 Desember,” katanya.

Jika tiga hari perpanjangan pendaftaran belum juga ada yang mendaftar maka KPU tetap melanjutkan tahapan dengan satu peserta yang sudah ada yaitu Lakius dan Namun.

“Selama tiga hari ini kita akan menunggu adakah bakal calon yang datang atau tidak. Kalau tidak ada yang mendaftar berarti kita akan tutup untuk diplenokan,” katanya.

Berita Terkait :  UU "Tax Amnesty" Bakal Merusak Sendi-sendi Perekonomian Indonesia?

Pungut hitung PSU Yalimo yang kesekian kalinya ini akan dilakukan 26 Januari 2022 mendatang berdasarkan jadwal KPU.

Related posts