BabatPost.com – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipiil negara (ASN) di lingkungannya untuk bepergian keluar daerah selama akhir tahun. Hal itu untuk mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penyebaran COVID-19. (Pande Yudha/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)