Ayah Bibi Masukkan Gugatan ke PA Jakbar, Doddy Sudrajat Jadi Tergugat

Ayah Bibi Masukkan Gugatan ke PA Jakbar, Doddy Sudrajat Jadi Tergugat

BabatPost.com–H. Faisal, ayahanda mendiang Febri Ardiansyah alias Bibi, resmi memasukkan gugatan ke PA Jakbar. Gugatan itu buntut dari sengketa masalah perwalian dan hak asuh atas anak, Gala Sky, anak dari mendiang Bibi dan Vanessa Angel.

Soleman, Humas PA Jakarta Barat mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan ayah Bibi pada Jumat (3/12). Gugatannya terdaftar dengan Nomor Perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.

Read More
Berita Terkait :  Angel Karamoy ingin kembali ke pelukan Steven Raumangkang

”H. Faisal dan istrinya, Ibu Dewi, bersama kuasa hukumnya, telah datang ke PA Jakarta Barat pada 3 Desember. Telah mendaftarkan, mengajukan gugatan hak asuh atau perwalian terhadap Gala Sky Andriansyah. Tergugatnya adalah Pak Doddy,” kata Soleman saat ditemui di kantornya Senin (6/12).

Dalam materi gugatannya, pihak penggugat meminta hak asuh anak atas Gala Sky jatuh ke tangannya. Dalam hal ini, hak asuh diharapkan jatuh ke tangan H. Faisal bersama istrinya, Dewi.

Berita Terkait :  H Faisal Sangat Kecewa Doddy Sudrajat Banding Terkait Hak Asuh Gala

”Menggugat bahwa dirinya ingin ditetapkan hak asuh terhadap anak  atau cucu yang bernama Gala Sky,” tutur Soleman.

Mengenai jadwal sidang gugatan, pengadilan sudah menetapkan sidang perdana akan digelar pada Rabu (15/12). Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

”Kalau jam itu biasanya sesuai dengan daftar antrean mereka ketika mengantre datang ke sini. Kalau sidang kita mulai jam 9. Kalau seumpama yang datang orang lain, sesuai dengan urutannya,” terang Soleman.

Soleman menegaskan, pihak penggugat wajib hadir dalam sudang gugatan tersebut. Sementata tergugat, jika tetap ingin memperjuangkan asuh anak, diminta untuk turut hadir ke persidangan. Sebab jika tidak, pihak tergugat akan kehilangan hak untuk melakukan pembelaan.

Berita Terkait :  Nagita Slavina Kini Tengah Rasakan Kesedihan yang Luar Biasa

”Karena ini gugatan, otomatis ada fase-fase yang di antaranya pertama penasihat, lalu mediasi, tahap berikutnya jawab menjawab. Beda sama sidang kemarin permohonan penetapan dimana tidak ada mediasi, langsung ketuk palu,” papar Soleman.

Related posts