Kami Menduga Keputusan Ini Tidak Berdasarkan Hukum, Tapi Pesanan

Kami Menduga Keputusan Ini Tidak Berdasarkan Hukum, Tapi Pesanan

BabatPost.com-Upaya banding Persibo Bojonegoro tak berhasil. Persibo tetap dihukum kalah WO atas Mitra Surabaya pada babak 16 besar Liga 3 Zona Jawa Timur.

Hasil tersebut didapat setelah komite banding melakukan rapat kemarin (5/12). Hasil rapat menetapkan bahwa Laskar Angling Dharma bersalah atas tertukarnya jersey dua pemainnya pada laga 2 Desember lalu.

Read More

Ketua Komding Asprov PSSI Jatim Anthony Leroy John Ratag mengungkapkan, dalam banding, manajemen Persibo menjelaskan bahwa peristiwa tertukarnya jersey dua pemain, yakni Ichsanul Amal Zardan dan Muhammad Amar, terjadi secara tidak sengaja. Alias adanya human error.

Anthony mengaku pihaknya juga menerima beberapa bukti, termasuk adanya tambahan data yang membawa kasus kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra yang salah memakai jersey Joko Ribowo.

Berita Terkait :  Pelatih Persipura: Peluang Kami untuk Selamat dari Degradasi Masih Ada

Namun, tetap saja hal tersebut tidak bisa mengubah keputusan dari Komdis Asprov PSSI Jatim bahwa Persibo telah melanggar pasal 56 Kode Disiplin PSSI. ”Jadi, kami dari komisi banding sesuai hasil rapat memutuskan untuk menguatkan putusan dari komdis tersebut,’’ jelasnya.

Anthony menambahkan pernah menjatuhkan putusan banding dengan kasus yang sama pada 2019. Yakni, kepada klub sepak bola Porprov Jember yang memainkan pemain tidak sah.

Saat itu, pemain Porprov Jember Rizki Iswantur memakai nomor punggung jersey 16, padahal di match summary tertulis nomor punggung 18.
Namun, komding mengubah denda yang diberikan kepada Persibo dari Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta.

Bagaimana tanggapan Persibo? CEO klub Abdulloh Umar mengecam keras putusan tersebut. ”Karena ini sudah tidak sesuai dengan sportivitas sepak bola. Kami mengecam keras. Kami menduga keputusan ini tidak berdasarkan hukum. Tapi, pesanan,’’ cetusnya.

Berita Terkait :  Persebaya Incar Dua Pemain Persija; Satu Realistis, Satu Lebih Sulit

Soal komding yang pernah menjatuhkan putusan yang sama pada klub sepak bola Porprov Jember pada 2019, Umar menegaskan bahwa hal itu berbeda dengan yang dilakukan Persibo.

Klub sepak bola Porprov Jember melakukan kesalahan pada nomor jersey pemain sejak awal pertandingan. ”Tapi, kami kan tidak, di babak pertama kami sesuai DSP. Hanya di babak kedua saja, itu pun tidak ada unsur kesengajaan,’’ tuturnya.

Umar menegaskan, Persibo tidak akan tinggal diam. Secepatnya dia bakal mengajukan PK (peninjauan kembali) kepada Badan Yudisial atau Komite Etik Asprov PSSI Jatim. ”Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke PSSI pusat karena sudah mencederai sepak bola Indonesia,’’ bebernya.

Sementara itu, komite wasit juga baru saja mengeluarkan keputusan untuk wasit yang memimpin laga Madura FC melawan Arema Indonesia pada 3 Desember lalu. Yakni, wasit Budi Utomo.

Berita Terkait :  Tiga Sosok Berebut Jadi Ketum PSSI Surabaya

Wasit asal Kabupaten Pasuruan itu disanksi tidak boleh bertugas untuk sementara. Ketua Komite Wasit Asprov PSSI Jatim Purwanto menjamin tidak akan ada lagi nama wasit Budi Utomo di Liga 3 Zona Jatim musim ini. ”Yang bersangkutan kami off-kan,’’ jelasnya.

Keputusan itu diambil berdasar kinerja Budi Utomo saat memimpin laga Madura FC melawan Arema Indonesia. Wasit Budi Utomo tidak tegas memberikan kartu merah kepada kapten Arema FC Indonesia Fariz Bagus Dhinata.

”Padahal, terlihat jelas pemain itu melakukan protes keras dengan menarik kerah wasit. Tapi, malah diberi kartu kuning saja,’’ bebernya.

Purwanto berharap keputusan itu bisa jadi pelajaran bagi semua pihak. Bahwa komite wasit juga akan adil jika ada pengadil di lapangan yang melakukan kesalahan. ’’Jadi jangan khawatir. Kami selalu memantau dan melakukan evaluasi setiap pertandingan,’’ ujarnya.

Related posts