BabatPost.com – Selebgram Ayu Thalia meminta kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk menghentikan laporan polisi yang dilayangkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sean Purnama. Permintaan ini menyusul laporan Ayu di Polsek Penjaringan kepada Sean juga telah dihentikan.
“Semoga pihak kepolisian profesional bisa memenuhi segala hak-hak, baik dari terlapor dan pelapor, sehingga kita bisa dihentikan sama halnya laporan yang dibuat Ayu,” kata pengacara Ayu Thalia, Sururudin saat dihubungi, Senin (6/11).
Sururudin mengatakan, kliennya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dia mengklaim langkah hukum yang ditempuh Ayu hanya sebatas pembelaan diri, bukan untuk memfitnah Sean.
“Ya kalau kita berharap semua bisa damai ya karena di sana dihentikan, di sini dihentikan jugalah. Secara kekeluargaan saja,” jelasnya.
Diketahui, dugaan aksi penganiayaan terhadap Ayu terjadi di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui Insta Story, sang selebgram mengunggah foto kakinya yang dipenuhi bekas luka. Pada unggahan berbeda, dia juga mengunggah cuplikan lagu rohani berjudul Waktu Tuhan yang dipopulerkan NDC Worship.
“Bila Kau izinkan sesuatu terjadi, kupercaya semua untuk kebaikanku. Bila nanti telah tiba waktuMu, kupercaya kuasaMu memulihkan hidupku. Waktu Tuhan pasti yang terbaik, walau kadang tak mudah dimengerti. Lewati cobaan kutetap percaya, waktu Tuhan pasti yang terbaik,” tulis Ayu Thalia dalam Instagramnya.
Pihak kepolisian pun tengah menyelidiki kasus ini. Polsek Penjaringan, Jakarta Utara menyatakan telah menerima laporan dari korban Ayu Thalia atau lebih dikenal Thata Anma.
“Laporan sudah masuk, kasus penganiayaan dengan terlapor inisial NSP (Nicholas Sean Purnama),” kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (31/8).
Pihak Sean kemudian memutuskan membuat laporan balik kepada Ayu Thalia. Sean merasa difitnah dalam kasus ini. Sehingga memilih membawa ke jalur hukum.