Konferensi Besar NU jelang muktamar digelar 7 Desember 2021

Jakarta (BabatPost.com) – Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar mengatakan Konferensi Besar (Konbes) NU untuk memastikan jadwal pelaksanaan muktamar akan digelar pada 7 Desember 2021.

Read More

Menurut dia, Konbes NU digelar sebagai respons atas permintaan mayoritas Pengurus Wilayah NU (PWNU) yang meminta dilaksanakan Konbes untuk memastikan jadwal pelaksanaan muktamar.

Berita Terkait :  7 WNI yang Masuk Red Notice Interpol

“Saya menerima surat-surat usulan dan permintaan Konbes dari sejumlah PWNU, sejauh ini sudah 22 PWNU (dari 32 total PWNU yang aktif),” kata KH Miftachul Ahyar dikutip dari siaran pers di Jakarta, Senin.

Permintaan untuk Konbes dari mayoritas PWNU secara langsung juga telah disampaikan KH Miftachul Ahyar kepada Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam pertemuan bersama KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di Pondok Pesantren Asshodiqiyah, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (5/12).

“Saya sudah mengajak Ketua Umum untuk memenuhi permintaan itu, tapi tidak ditanggapi,” kata KH Miftachul Ahyar.

Berita Terkait :  Peneliti BRIN dorong pengesahan RUU PDP untuk lindungi aktivis siber

Pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, ini akhirnya meminta Katib Aam PBNU agar mengulang ajakan menggelar Konbes dari mayoritas PWNU ke Ketua Umum PBNU.

Namun, ajakan dari Katib Aam PBNU juga tidak direspons, padahal dalam situasi yang tidak pasti maka suara mayoritas PWNU se-Indonesia harusnya didengarkan.

“Maka dengan ini saya memutuskan untuk mengambil alih inisiatif penyelenggaraan Konbes dan saya mengundang ketua-ketua Tanfidziyah PWNU seluruh Indonesia untuk hadir di Jakarta besok Selasa, 7 Desember 2021 untuk mengikuti Konbes,” kata KH Miftachul Ahyar.

Berita Terkait :  Megawati: Pemilu 2024 harus dipastikan berjalan demokratis

Dalam AD/ART NU disebutkan bahwa 2/3 PWNU se-Indonesia bisa mengusulkan digelarnya Konferensi Besar NU untuk memutuskan isu strategis organisasi termasuk juga memutuskan jadwal muktamar.

Jumlah PWNU se-Indonesia sebanyak 34 dengan PWNU yang aktif 32 (2 PWNU mati SK-nya). Dengan demikian jika saat ini ada 22 PWNU yang menghendaki digelarnya Konbes maka PBNU harus melakukan Konbes dengan peserta PWNU.

 

Related posts