Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Sabang, Irfani, Kamis, mengatakan, Satpol PP dan WH sebagai perangkat daerah mempunyai peran penting dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di masing-masing daerah.
“Serta ikut menjamin terlaksananya penegakan qanun dan peraturan gubernur dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta pelindungan bagi masyarakat,” kata dia, saat membuka bimbingan teknis penyusunan standar operasional prosedur Satpol PP dan WH se Aceh di Sabang, Kamis.
Ia menjelaskan, melalui bimbingan teknis itu, pemerintah ingin meningkatkan kompetensi Satpol PP dan WH se Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah.
Sesuai UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka gubernur, bupati/walikota dapat membentuk Satpol PP dan unit Wilayatul Hisbah (WH) untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, Satpol PP dan WH di daerah Tanah Rencong itu menjadi ujung tombak dalam melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Tentu harus dibekali dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus, sehingga dapat melaksanakan tugas secara optimal,” katanya.
Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19, kata dia, Satpol PP dan WH memiliki peran yang sangat penting dan menjadi garda terdepan dalam mengajak, mengimbau dan mengawasi masyarakat untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karena itu, bimbingan teknis SOP itu diharapkan membentuk Satpol PP dan WH se Aceh yang mengedepankan sikap dan tindakan yang bersifat edukatif, persuasif dengan kearifan lokal.
“Hal ini penting untuk dicermati karena dalam melaksanakan tugas akan selalu berhadapan dengan tantangan dan rintangan yang penuh dengan risiko,” katanya.