Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba

BabatPost.com – Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keduanya memasuki ruang sidang Prof. HM. Hatta Ali di PN Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab, sekitar pukul 11.50 WIB, Kamis.

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan agenda pembacaan surat dakwaan, sedianya dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Namun tertunda dua jam.

Read More
Berita Terkait :  Tamara Bleszynski dianiaya orang Bali, begini ceritanya

Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Berita Terkait :  Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bebas, Kini Jalani Ramadan Bersama Keluarga

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Related posts