Sidang Perdana, Nia Ramadhani Kemungkinan Dihadirkan ke Persidangan

Sidang Perdana, Nia Ramadhani Kemungkinan Dihadirkan ke Persidangan

BabatPost.com – Sidang perdana kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini Kamis (2/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika digelar offline, pasangan suami istri tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.

Hal itu diungkapkan Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Dia mengetahui hal tersebut berdasarkan keterangan dari Jaksa.

Read More

“Dari Jaksa sudah rilis ya kalau sidang akan digelar offline,” ujar kata Wa Ode Nur Zainab saat dihubungi, Kamis (2/12).

Kendati Jaksa sudah merilis sidang akan digelar offline, Wa Ode mengatakan, situasinya sangat dinamis mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Bisa saja tiba-tiba Jaksa melakukan perubahan sidang jadi digelar virtual.

Seperti persidangan yang biasa terjadi selama pandemi Covid-19. Jika sidang digelar virtual, terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke hadapan majelis hakim. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan via daring.

Berdasarkan hasil pembicaraan Wa Ode dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mereka sudah siap mental untuk mengikuti jalannya persidangan. Namu mengenai apa saja yang dipersiapkan, ia mengaku kliennya tidak ada persiapan khusus.

“Kita siap mendengarkan dakwaan dari Jaksa,” kata Wa Ode Nur Zainab.

Diketahui, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/11). Kabar tersebut dibenarkan Bani Immanuel, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.

“Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya di hadapan awak media Rabu (24/11).

Dalam berkas perkara kasus narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mereka dianggap sebagai penyalahguna nartkotika golongan 1 untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Related posts