BabatPost.com – Tidak terlalu lama dari pelimpahan berkas perkara terkait kasus narkotika yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie oleh penyidik ke kejaksaan. Berkas perkaranya kini sudah memasuki meja pengadilan. Sidang perdana kasus tersebut akan digelar Kamis (2/12) besok.
Kabar jadwal sidang perdana kasus narkotika Nia Ramadhani- Ardi Bakrie diungkap Bima Suprayoga selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengatakan, sidang akan digelar besok pagi.
“Kami sudah menerima jadwal sidang. Besok di PN Pusat. Jadwalnya pukul 10.00 WIB,” kata Bima Suprayoga saat ditemui di kantornya Rabu (1/12).
Ketika diainggung apakah tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dihadirkan ke hadapan majelis hakim dalam sidang besok atau sidang digelar secara virtual, ia enggan memberikan penjelasan.
“Saksikan di sana dong,” katanya lebih lanjut sambil mengakhiri pembicaraan.
Diketahui, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/11). Kabar tersebut dibenarkan Bani Immanuel, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.
“Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya di hadapan awak media Rabu (24/11).
Dalam berkas perkara kasus narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mereka dianggap sebagai penyalahguna nartkotika golongan 1 untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.