Mataram (BabatPost.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022 dipastikan turun menjadi Rp5,39 triliun lebih dibandingkan APBD Perubahan 2021 yang mencapai Rp5,73 triliun lebih.
Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda pada sidang paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD NTB Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi NTB, di Gedung DPRD NTB, di Mataram, Selasa, menyebutkan angka penurunannya sebesar Rp5,39 triliun lebih.
Sedangkan pada APBD perubahan angkanya sebesar Rp5,73 triliun lebih,
Pada sidang paripurna yang sempat diskors tersebut, tercatat pendapatan daerah pada APBD 2022 mengalami penurunan sebesar Rp340,88 miliar lebih bila dibandingkan APBD perubahan tahun anggaran 2021.
“Penurunannya menjadi sebesar Rp5,39 triliun lebih. Sedangkan di APBD Perubahan angkanya sebesar Rp5,73 triliun lebih,” ujar Baiq Isvie Rupaeda.
Isvie Rupaeda mengatakan bahwa penurunan juga terjadi pada belanja daerah. Belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp5,96 triliun lebih, menurun sebesar Rp418,73 miliar lebih atau setara 6,56 persen.
“Jika dibandingkan belanja daerah di APBD perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp6,38 triliun lebih,” kata Isvie.
Menurut dia, komponen pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,57 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp313 miliar lebih atau setara 13,88 persen dari APBD Perubahan tahun anggaran 2021 yang berjumlah Rp2,2 triliun lebih.
“Kenaikan terjadi pada pos pendapatan pajak daerah sebesar 7,80 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 30,45 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 31,19 persen,” ujarnya pula.
Pada APBD 2022, anggota DPRD dari Dapil Kabupaten Lombok Timur ini menyampaikan, pendapatan transfer mencapai sebesar Rp2,81 triliun lebih atau turun Rp607 miliar lebih atau setara 16,73 pesen, bila dibandingkan pendapatan transfer di APBD perubahan tahun anggaran 2021 yang berkisar Rp3,42 triliun lebih.
“Untuk defisit pada APBD murni 2022 kami alokasikan sebesar Rp562,50 miliar lebih,” katanya lagi.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Lalu Satriawandi mengatakan, kendati pihaknya menyetujui Raperda APBD NTB Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi peraturan daerah (perda), namun sejumlah catatan penting juga diberikan.
Satriawandi mengungkapkan catatan itu, di antaranya pihaknya menyetujui usulan semua fraksi yang meminta pemprov mengevaluasi seluruh aset strategis yang telantar untuk diputuskan kerja sama pengelolaannya
Salah satunya, aset tanah di Jalan Cilinaya di Kota Mataram yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza. Hal serupa juga terjadi pada aset tanah di Pasar Seni Senggigi yang dikerjasamakan dengan PT Rajawali Adi Senggigi
“Maka, sebagai tindak lanjutnya, kami memutuskan agar dibentuk pansus. Ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan yang menginstruksikan agar aset daerah itu harus produktif untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya pula.