Sedang Rehab, Nia Ramadhani Tetap Bisa Video Call dengan Anaknya

Sedang Rehab, Nia Ramadhani Tetap Bisa Video Call dengan Anaknya

BabatPost.com – Nia Ramadhani saat menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Selama menjalani rehab, istri Ardi Bakrie terus berusaha berkomunikasi dengan anak-anaknya melalui sambungan video call.

Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Nia Ramadhani mengatakan, kliennya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya menggunakan gawai milik yang disediakan panti. Sebab, seseorang yang selama masa rehabilitasi tidak diperbolehkan handphone ke dalam panti rehab.

Read More

“Bukan HP sendiri. Itu yang perlu digarisbawahi. Tentu semua ada prosedurnya,” kata Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi wartawan Selasa (30/11).

Selain memanfaatkan ponsel di panti rehab, Nia Ramadhani juga meminjam handphone pengunjung saat ada sesi kunjungan. Dari situlah mantan aktris itu menjalin komunikasi melalui video call dengan anak-anaknya.

Bahkan Wa Ode cukup sering berkunjung ke panti rehabilitasi. Pasalnya, tidak lama lagi kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani- Ardi Bakrie akan memasuki ruang persidangan.

Di sisi lain, Nia selama menjalani rehabilitasi belum pernah dikunjungi anak-anaknya di Fan Campus. “Yang pasti saya tidak pernah melihat ada anak-anak berkunjung ke sana,” kata Wa Ode Nur Zainab.

Diketahui, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, resmi dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/11).

“Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel di hadapan awak media Rabu (24/11).

Dalam berkas perkara tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dianggap sebagai penyalah guna nartkotika golongan 1 untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Related posts