Jakarta (BabatPost.com) –
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan aspirasi pembentukan daerah otonomi baru Papua dapat dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI.
“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional,” kata Mahfud dalam acara bincang santai bertema Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Acara yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian itu membahas amanat pada UU No. 2/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mana pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat “bottom up’ ataupun “top down”.
Mahfud menjelaskan, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua.
“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua,” tuturnya.
Terkait pembentukan DOB di Papua, menurut Mahfud, hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain, kondisi geografi; luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi; jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Dengan semua kondisi yang ada, lanjut dia, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangkan untuk menjadi prioritas pembahasan pada 1 hingga 2 tahun ke depan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat, antara lain; Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Papua Barat Daya.
Spirit pemekaran Papua, menurut Tito, adalah karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan di tanah Papua, serta upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia.
Akar utama masalah gangguan keamanan di sana adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan dan lain-lain, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memberikan apresiasi kepada Menko Polhukam yang telah menginisiasi pertemuan tersebut.
Pertemuan ini, lanjut Doli Kurnia, menunjukkan bahwa pemerintah punya komitmen yang tinggi terhadap Papua.
“Ini juga penting bagi kami di DPR. Papua membutuhkan cara baru untuk membangun Papua, nah salah satu cara batu itu dengan dimulainya UU nomor 2 tahun 2021, saya sering katakan bahwa undang-undang inilah nanti yang akan mempercepat pembaharuan pembangunan Papua,” ujar Doli Kurnia.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan penjabat eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam.