Palembang (BabatPost.com) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Sumatera Selatan (RAPBD Sumsel) tahun 2022 ditetapkan Rp10,12 triliun atau turun dibandingkan 2021 senilai Rp10,83 triliun.
Ketetapan tersebut berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, di Palembang, Senin.
Gubernur Herman Deru mengatakan penandatanganan keputusan bersama ini merupakan bagian dari pembahasan dalam penyusunan APBD.
Selanjutnya raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga, sehingga APBD Sumsel ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Gubernur mengatakan berdasarkan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh komisi sebelumnya, akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan APBD. Adapun Raperda APBD Sumsel Tahun 2022 sebesar Rp10.128.771.031.458
Rinciannya pendapatan dengan nilai Rp 9.902.571.031.458 dan belanja Rp9.766.471.031.458, sedangkan surplus/(defisit) Rp136,1 miliar.
Selain itu, juga ada pembiayaan yang dirinci menjadi penerimaan pembiayaan Rp226,2 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp362,3 miliar, dan pembiayaan neto Rp136,1 miliar serta Silpa tahun berjalan nihil.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati mengatakan pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat termasuk Banggar DPRD Sumsel yang telah melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diharapkan.
Kami mengucapkan terima kasih atas hasil dan keputusan bersama sebagaimana disaksikan bersama demi kesejahteraan masyarakat Sumsel, katanya.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengapresiasi semua pihak dengan penuh dedikasi dapat menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Anggaran Tahun 2022 sesuai mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Penandatangan itu dilakukan usai permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan sidang Paripurna XLIII (43) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel.