Larangan cuti ASN saat Natal dan tahun baru Anjar Sulistiyo23 November 202123 November 2021233 Views Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun di antaranya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau bepergian ke luar kota pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Post Views: 233 Berita Terkait : Pengamat Unej: Sejumlah tantangan setelah ditetapkannya UU IKN Related postsPerayaan HUT ke-107 RSUD dr. Harjono Ponorogo Berlangsung Meriah, Cetak Sejumlah Capaian BaruIni Dia Rekomendasi Produk Giordano TerbaikGawat! Bug Instagram Bikin Kamera Jadi BeginiRSUD Sukamara Hancurkan Obat Kadaluarsa dan Bahan Habis Pakai Senilai Rp 1,2 MiliarRangkaian Acara DTI-CX 2023 Berlangsung di JIEXPO Convention Centre and Theatre, Kemayoran, JakartaBerikut Makna Dari Mengamalkan Rukun Iman