“Berdasarkan UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 23/2014. Untuk upaya memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” katanya, di Tangerang, Banten, Minggu, Senin.
Sebelumnya, ke lima kecamatan yang tergabung dalam Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP KTT) mendeklarasikan diri untuk menjadi daerah otonomi baru, di Taman Makam Pahlawan Aria Wangsakara, Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (21/11).
Menurut dia, pembentukan daerah otonomi baru menjadi kota baru itu memang sangat relevan untuk Tangerang Tengah, mengingat situasi di wilayah teritorial tersebut merupakan pusat pengembangan penduduk dan pembangunan.
Bahkan Tangerang Tengah itu sebagai pusat bisnisnya dari berbagai belahan dunia dan ke depannya akan menjadi secara embrio menjadi kota digital.
“Kami minta dukungan segenap tokoh masyarakat, elemen masyarakat Tangerang Tengah dan pemerintah yang diwakili legislatif Dapil 6, meminta persetujuan dengan Pemkab Tangerang dan pemerintah pusat untuk menerima dan mendengarkan aspirasi kami dari Presidium badan persiapan pembentukan Kota baru Tangerang Tengah,” katanya.
Sementara, tokoh masyarakat kebudayaan, Anwar Ardadili, menambahkan seiring dengan regulasi pemerintah pusat atas moratorium daerah otonomi baru, sebagai presidium hanya sebagai wadah perkumpulan aspirasi masyarakat yang mewakili masyarakat wilayah untuk pemekaran.
“Adapun kebijakan kami akan mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, dan dengan adanya deklarasi ini tahap awal atas nama masyarakat pengajuan ini,” katanya.
“Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak DPRD, Pemda, kemudian kerjasama dengan perguruan tinggi untuk pengkajian pemekaran wilayah ini,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha, mendukung deklarasi wacana pemekaran wilayah yang ada di Tangerang Tengah ini, dengan meliputi Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Legok, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Curug.
Ia mengatakan deklarasi ini bertujuan supaya lahir kota baru di Kabupaten Tangerang, sehingga tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan yang semakin lebih baik.
“Bahwa pemekaran wilayah ini bukan semata-mata mencari nama tapi memberikan pelayanan dan juga kegiatan pembangunan yang sudah berjalan, semakin lebih baik. Apalagi dengan kemajuan wilayah di Tangerang Tengah ini cukup signifikan,” katanya.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah menganggarkan biaya kajian untuk pemekaran wilayah itu karena sudah terparkirkan dari dua tahun lalu sebesar Rp1 miliar.
“Mudah-mudahan dengan deklarasi ini bisa terwujud kota Tangerang Tengah, kami hanya bisa mengamini, siap mengawal dan siap memperjuangkan karena ini bagian dari penyerapan aspirasi di dapil 6,” katanya.
Meski demikian, dalam daerah otonomi baru itu secara administrasi telah memenuhi syarat terdapat lima kecamatan, dari segi PAD pendapatan dan juga kultur budayanya, sudah cukup layak. Selain itu, kelima wilayah itu dikatakan penyumbang PAD cukup besar yakni Rp700 miliar per tahun.
“Kurang lebih hampir Rp700 miliar per tahun dari sektor pajak saja. Sekarang PAD kami (Kabupaten Tangerang) Rp2,3 triliun. Kita menyumbang Rp700 miliar dari lima
wilayah, ya Insya Allah mungkin kalau kita bisa berdiri sendiri dengan hasil PAD sebesar Rp700 miliar ini, bisa menjadi kota mandiri,” kata dia.