Jakarta (BabatPost.com) – Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama D Persadha, menyetujui dan mendukung pendapat DPR untuk meletakkan struktur Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah presiden sebagai pengawas independen yang dapat menegakkan hukum.
“Menurut saya pribadi, untuk masalah ini (letak struktur Komisi PDP) saya setuju dengan Komisi I DPR. Kalau kita mau agar undang-undang ini punya gigi yang tajam untuk menegakkan hukum, harus di bawah presiden. Lembaga independen berada di bawah presiden,” ujar dia.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Universitas Katolik Parahyangan Bandung bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS” yang disiarkan langsung di kanal YouTube UNPAR OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Peletakan struktur Komisi PDP di bawah presiden, kata dia, merupakan langkah yang tepat karena pengumpul dan pihak yang memproses data pribadi bukan hanya swasta, melainkan juga pemerintah.
Dengan demikian, Komisi PDP yang independen dan nantinya berada di bawah presiden tidak dapat diintervensi oleh pimpinan lembaga terkait saat menegakkan hukum dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Menurut saya kalau mau tajam, harus di bawah presiden langsung. Jadi, dia mau menegakkan hukum ke swasta, ke pemerintah itu mereka punya kemampuan yang sama,” kata dia.
Menurutnya, belum tercapainya kesepakatan antara Komisi I DPR dan pemerintah tentang letak struktur Komisi PDP menjadi salah satu hal yang menimbulkan kebuntuan terhadap pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi hingga saat ini.
Selain itu, katanya, ada pula masalah penentuan segregasi data, yaitu kesepakatan dalam menentukan mana data yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh pihak ketiga.
Pakar keamanan siber ini berharap DPR dan pemerintah dapat segera menemukan jalan keluar dari kebuntuan tersebut sehingga perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia tidak terus-menerus terancam.