Komisi II tegaskan jadwal Pemilu mutlak ditangan KPU

Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berada di angan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Read More

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan MK No. 92 Thn 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Berita Terkait :  Berhasil Tewaskan Santoso, Satgas Tinombala Dapat Kenaikan Pangkat

“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Junimart menjelaskan, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.

Berita Terkait :  Jabatan baru seorang Soni Sumarsono menjadi Plt Gubernur DKI

“Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI,” ucap Junimart.

Menurut dia, setelah kerja tersebut, selanjutnya KPU menindaklanjutinya dengan pemaparan pra-tahapan, tahapan, dan seterusnya.

“Hingga nanti pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan,” tuturnya.

Lebih lanjut, politikus asal Sumatera Utara itu mengatakan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.

Berita Terkait :  Jadwal Sekolah 2 Kali dalam Seminggu Karena kabut Asap

“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri, mengingat situasi dan kondisi saat ini.

“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” ujarnya.

Related posts