“Sebaiknya Menteri Pendidikan mendengarkan masukan dari tokoh agama dan ulama yang telah menyampaikan pandangan keberatan mereka terkait hal ini (Permen PPKS),” kata Sekjen DPP PAN Eddy Suparno, di Banda Aceh, Rabu.
Respon PAN mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi itu disampaikan Eddy Suparno di sela-sela kunjungan kerja Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Kota Banda Aceh.
Kata Eddy, Permen PPKS tersebut dikhawatirkan akan adanya interpretasi (tafsiran) yang mengarah pada hubungan bebas di luar nikah. Maka dari itu pihaknya meminta segera dilakukan evaluasi.
Menurut Eddy, kearifan dan kebijakan dari ulama serta tokoh agama benar-benar harus diambil atau diadopsi untuk kemudian dimasukkan dalam peraturan tersebut.
“Karena itu kita minta dengan sangat agar dilakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut,” ujar anggota DPR RI itu.
Eddy menuturkan, peraturan itu membahas kalau sebuah perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tidak dikenakan tindakan, namun jika dilakukan atas tanpa persetujuan maka baru dapat diberikan tindakan.
“Jadi itu membuka ruang interpretasi bahwa suka sama suka itu diperbolehkan,” katanya.
Eddy menambahkan, bagaimanapun juga Indonesia merupakan negara dengan kebudayaan yang tinggi serta agamis, maka sudah seharusnya berpegang pada prinsip-prinsip keagamaan.
“Kita menghormati seluruh agama, dan seluruhnya menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, sehingga kita harus perhatikan itu,” kata Eddy Suparno.