Komisi II minta mendagri jalankan arahan presiden terkait waktu Pemilu

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkoopolhukam) Mahfud MD menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan tanggal Pemilu 2024.
Read More

“Mengenai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan Menkopolhukam RI Mahfud MD pada 23 September 2021 meminta agar segera ditetapkan tanpa terpengaruh isu amandemen UUD 1945, perpanjangan jabatan dan sebagainya,” kata Luqman di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, presiden juga memberi arahan kepada KPU agar rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di Februari 2024 disertai dengan rancangan pembiayaan yang efisien.

Dia menjelaskan arahan tersebut diberikan Presiden Jokowi pada saat menerima audiensi tujuh anggota dan Sekretaris Jenderal KPU pada 11 November 2021.

“Dari dua fakta di atas, menurut saya posisi dan sikap presiden clear, bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan pada 2024 dan oleh karenanya presiden minta agar tanggal pemilu segera ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap tidak ada satu pun bagian dari kekuasaan yang memiliki agenda tersembunyi untuk secara sistematis menggagalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu menurut Luqman seperti manuver-manuver politis dengan menghalang-halangi penetapan tanggal Pemilu 2024.

Selain itu, dia menilai tidak ada relevansinya mengaitkan penetapan tanggal Pemilu 2024 dengan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang sekarang sedang berjalan.

“Apabila penetapan tanggal pemilu menunggu pelantikan anggota KPU yang baru, yakni KPU periode 2022-2027, saya khawatir akan menimbulkan berbagai kesulitan bagi persiapan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024,” katanya.

Hal itu menurut dia terutama menyangkut penyusunan aturan teknis pemilu dan pengalokasian anggaran kegiatan tahapan dan jadwal Pemilu dari APBN.

Related posts

Exit mobile version