Revisi UU Pemerintah Aceh masuk Prolegnas DPR jangka panjang

Usulan perubahan UUPA itu oleh DPR RI, dan masuk dalam prolegnas jangka panjang.

Banda Aceh (BabatPost.com) – Wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2022 jangka panjang.

Read More

“Usulan perubahan UUPA itu oleh DPR RI, dan masuk dalam prolegnas jangka panjang,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Azhar Abdurrahman, di Banda Aceh, Senin.

Berita Terkait :  Kemarin, TNI AL dukung kepemimpinan panglima baru hingga Inmendagri

Azhar mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa pasal dalam UUPA bakal diubah, salah satunya tentang syarat pencalonan kepala daerah mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

“Yang diubah tentang syarat pencalonan gubernur, bupati dan wali kota, dan ada juga yang dihapus pasal tentang pencalonan melalui jalur perseorangan hanya satu kali saja,” ujarnya.

Azhar menyatakan, sebenarnya setelah adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka sesuai dengan petitum MK, pasal tentang pencalonan perseorangan tidak hanya satu kali, melainkan dapat diatur lebih lanjut setiap pilkada.

Berita Terkait :  Sepekan, Penghentian siaran analog hingga pelantikan Panglima TNI

Azhar menuturkan, terkait perihal tersebut Komisi I DPR Aceh sudah melakukan rapat awal yang selanjutnya membuat tabel daftar isian masalah (DIM) baik terhadap persoalan yang sudah masuk petitum MK, serta hasil kajian tim advokasi UUPA yang pernah terbentuk.

Daftar permasalahan tersebut, ujar Azhar, nantinya segera diberikan kepada partai politik, ormas, advokat, organisasi keagamaan, lembaga Wali Nanggroe, akademisi/kampus, pemerintah dan DPRK kabupaten/kota serta yang lainnya.

“Kami akan mengirim daftar DIM tersebut ke seluruh komponen masyarakat untuk memberi masukan,” demikian politikus Partai Aceh itu.

Berita Terkait :  Anggota DPR sebut ulama dan pesantren kunci pembangunan di Aceh

Berdasarkan draf revisi UUPA tersebut disampaikan bahwa ada penghapusan Pasal 256 tentang pemilihan calon perseorangan (independen) sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan.

Pasal 256 dalam UUPA tersebut berkaitan dengan Pasal 67 ayat 1 huruf d tentang calon perseorangan.

Related posts