Jakarta (BabatPost.com) – Kantor Staf Presiden mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga memiliki dasar hukum yang tegas.
“Proses pembahasan RUU PPRT sudah berjalan selama 17 tahun, namun seperti jalan di tempat. Maka perlu upaya percepatan dengan membentuk gugus tugas yang dipimpin oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP, Brian Prahastuti, dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan kesejahteraan dan perlindungan PRT tidak akan terjamin tanpa payung hukum. Maka menurut dia, urgensi pengesahan RUU PPRT semakin tinggi mengingat PRT terus mengalami kerentanan multi dimensi.
“Mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, mental, seksual, situasi kerja yang tidak layak seperti jam kerja panjang dan upah rendah, serta wilayah kerja PRT di ranah domestik yang membuat mereka tidak terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan minim pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Jaminan Sosial Tenaga kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Retno Pratiwi, menyampaikan, perlunya menentukan ruang lingkup yang diatur di RUU PPRT.
Hal yang perlu dicermati, menurutnya, antara lain pengawasan terkait penyelesaian perselisihan kerja, perlindungan dan jaminan sosial, serta hak-hak pekerja seperti upah, hak cuti, dan hak berserikat.
Sedangkan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rafail Walangitan, mengungkapkan perhatiannya terhadap RUU PPRT.
Ia menyampaikan Presiden telah memberikan arahan untuk Kementerian PPPA agar menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penurunan angka pekerja anak.
“Dalam rangka mendorong RUU PPRT, Kementerian PPPA telah beberapa kali bertemu dengan K/L dan CSO, sosialisasi mengenai urgensi, RUU PPRT, dan menyusun matriks masukan terhadap draf RUU PPRT,” kata dia.
Sementara itu anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, berpendapat, kehadiran gugus tugas akan membantu pembahasan dan pendalaman substansi RUU PPRT yang sudah disiapkan oleh Baleg DPR RI.
Dalam rapat ini turut hadir perwakilan Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemenaker, Komnas Perempuan, Kongres Wanita Indonesia, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perempuan Mahardhika, LBH Jakarta, dan International Labor Organization Indonesia.