Anggota DPR: Pedoman bagi napi pengguna narkotika atasi “overcapacity”

Saya juga optimistis bahwa pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang mengeluarkan pedoman bagi penyalah guna narkotika dilakukan rehabilitasi karena merupakan solusi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

Read More

“Pedoman tersebut memang sangat dibutuhkan karena overkapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi (pengguna) narkoba lebih baik direhabilitasi saja,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Berita Terkait :  Sahroni: Permendikbudristek jawaban keresahan maraknya kasus kekerasan

Dikatakan pula bahwa kondisi lapas di Indonesia sudah sangat penuh sehingga yang perlu dimasukkan ke dalam penjara hanya pengedar narkoba dan pengguna cukup direhabilitasi.

Menurut dia, kebijakan rehabilitasi tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba.

Pedoman yang dikeluarkan kejaksaan itu, kata dia, akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan overcapacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai.

“Saya juga optimistis bahwa pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya,” kata Sahroni.

Berita Terkait :  Baleg yakin pembahasan RUU TPKS berkesinambungan

Sahroni menilai pedoman tersebut akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah overcapacity lapas di Indonesia dan di sisi lain, napi pengguna narkotika yang direhab, mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba.

Menurut dia, para pengguna narkoba juga akan didampingi profesional dalam rehabilitas sehingga diyakini akan lebih bermanfaat daripada menjebloskan ke penjara yang sudah kelebihan kapasitas dan sulit diawasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

Berita Terkait :  Komisi II dorong uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu pada Februari

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (7/11).

Leonard, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, lanjut menegaskan bahwa jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi penyalah guna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

Menurut dia, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.

Related posts