Diskominfo Purwakarta: Keterbukaan informasi bagian penting pelayanan

Bagaimana mungkin mendapatkan hak dan pelayanan lain dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidak didapatkan secara tepat dan benar

Kota Bogor (BabatPost.com) – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta Siti Ida Hamidah mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting penyelenggaraan pelayanan umum sekaligus merupakan hak setiap warga negara mendapatkan akses informasi.

Read More

“Bagaimana mungkin mendapatkan hak dan pelayanan lain dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidak didapatkan secara tepat dan benar,” kata Ida dalam keterangan resmi yang diperoleh dari Diskominfo Purwakarta, Sabtu.

Berita Terkait :  Penguatan Komisi Informasi guna menjamin keterbukaan informasi publik

Keterbukaan informasi pada badan publik, katanya, diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Untuk mengukur sejauh mana badan publik terbuka dalam memberikan informasi kepada publik, secara berkala, dilakukan pemeringkatan.

Tim independen dari Komisi Informasi Jawa Barat telah melakukan kunjungan untuk verifikasi lapangan, monitoring dan evaluasi pemeringkatan penerapan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (4/11) lalu.

Berita Terkait :  Usai Idul Adha dan Hajatan Kini Gas Elpiji 3 kg 'Langka'

Menurut Kadiskominfo Purwakarta, ada sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi pada pemeringkatan penerapan KIP, antara lain, mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP.

Kadiskominfo menegaskan, dalam rangka memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi publik, telah melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada badan publik di Purwakarta dengan berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas.

“Para operator PPID diberikan arahan agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok, yakni, informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.

Berita Terkait :  Dana Tax Amnesty Lansung Melonjak Pasca Bos Maspion Group dan Para Pengusaha Kakap Sambangi Ditjen Pajak

Ida menambahkan dalam memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, jajarannya terus melakukan pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID pembantu. PPID pembantu tersebut diharapkan mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggung jawab.

Related posts