“Berdasarkan peraturan-peraturan tidak boleh untuk menonjobkan seseorang dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Hasil dari uji kompetensi itu ada tiga macam yakni tetap pada jabatannya, dirotasi atau mengisi jabatan yang kosong,” kata dia usai menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi pembinaan evaluasi kinerja uji kompetensi dan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong di Rejang Lebong, Jumat (5/11).
Dia menjelaskan untuk mencopot seseorang dari jabatan tinggi pratama, baik kepala dinas, kepala badan, maupun lainnya, dapat dilakukan oleh kepala daerah jika ada kebutuhan organisasi dan jika melanggar PP No.30/2019 tentang manajemen kinerja pada pasal 56 capaian kinerjanya belum 25 dari target. Mereka bisa dicopot dari jabatannya karena nilai kinerjanya tidak baik.
Alasan lainnya, pejabat tinggi pratama melakukan pelanggaran PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS yang diganti menjadi PP No.94/2021. Jika hukuman yang dijatuhkan kategorinya berat bisa diberhentikan.
Selain itu, seorang pejabat bisa diberhentikan dari jabatannya jika terjerat kasus tindak pidana korupsi atau lainnya yang dijadikan tersangka dan kemudian ditahan.
Sejauh ini, pihaknya telah menerima ratusan laporan dari ASN di berbagai daerah yang melaporkan adanya kasus pencopotan jabatan mereka tidak sesuai dengan peraturan dan kemudian setelah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan lalu dikembalikan pada jabatan semula.
“Ini biasanya terjadi setelah pilkada, saat ini sudah ada 335 orang pejabat yang dikembalikan lagi pada jabatannya. Konsekuensi kepala daerah yang tidak melaksanakan surat kami, nanti jika dia mengangkat pejabat yang baru pasti akan ditahan BKN dan meminta rekomendasi dari KASN terlebih dahulu,” kata Rudi yang menjabat sebagai komisioner pengawasan jabatan pimpinan tinggi KASN
.
Dia mengimbau semua kepala daerah yang baru terpilih pada Pilkada 2020 tidak melakukan “politik balas dendam atau balas budi” terkait dengan penempatan JPT .
Ia menjelaskan terkait dengan “politik balas dendam” yang terjadi karena ASN tidak mendukung saat pilkada sehingga langsung dilakukan pencopotan tidak berdasarkan ketentuan. Mereka kemudian melapor ke KASN untuk selanjutnya, setelah dilakukan pengkajian, dilakukan pengembalian mereka kepada jabatan semula.
“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.